PERMOHONAN PENERBITAN KARTU KELUARGA


PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK) BARU

  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Dokumen Kependudukan yang dimiliki, antara lain :
  1. Fotocopy KTP yang masih berlaku;
  2. KK Lama
  3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
  4. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah; atau
  5. Fotocopy Kutipan Akta Perceraian.
  • Fotocopy Bukti/Ketetapan Ganti Nama ( apabila ganti nama)
  • Pemohon Mengisi Data Keluarga dan Biodata setiap Anggota Keluarga;
  • Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang dari daerah asal, bagi penduduk yang pindah tempat tinggal.

PERUBAHAN KARTU KELUARGA (KK)
KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA UNTUK MENUMPANG KE DALAM KARTU KELUARGA

  •  Fotocopy KTP yang masih berlaku;
  • KK Lama; dan / atau
  • KK yang akan ditumpangi;
  • Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
·       Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang dari daerah asal, bagi penduduk yang pindah tempat tinggal.

PERUBAHAN KARTU KELUARGA (KK)
KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA DALAM KK BAGI PENDUDUK YANG MENGALAMI KELAHIRAN,

  • Fotocopy KTP yang masih berlaku;
  • KK Lama;
  • Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
  • Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah

 
PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK)
KARENA HILANG ATAU RUSAK

  • Fotocopy KTP yang masih berlaku;
  • Fotocopy KK yang hilang;
  • Surat Keterangan Kehilangan dari  Lurah/Kades setempat;
  • KK yang rusak:
  • Dokumen Kependudukan yang dimiliki, antara lain :
1.       Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga.
2.       Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah; atau
3.       Fotocopy Kutipan Akta Perceraian.





Total Tayangan Halaman

Blog Archive

About Me

Foto Saya
Kecamatan Talang
Kecamatan Talang salah satu wilayah di Kabupaten Tegal Propinsi Jawa Tengah yang meliputi 19 desa
Lihat profil lengkapku