PERMOHONAN PENERBITAN KARTU KELUARGA
00.49 | Diposting oleh
Kecamatan Talang |
Edit Halaman
PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK) BARU
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Dokumen Kependudukan yang dimiliki, antara lain :
- Fotocopy KTP yang masih berlaku;
- KK Lama
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
- Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah; atau
- Fotocopy Kutipan Akta Perceraian.
- Fotocopy Bukti/Ketetapan Ganti Nama ( apabila ganti nama)
- Pemohon Mengisi Data Keluarga dan Biodata setiap Anggota Keluarga;
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang dari daerah asal, bagi penduduk yang pindah tempat tinggal.
PERUBAHAN KARTU KELUARGA (KK)
KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA UNTUK MENUMPANG KE DALAM KARTU KELUARGA
- Fotocopy KTP yang masih berlaku;
- KK Lama; dan / atau
- KK yang akan ditumpangi;
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
· Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang dari daerah asal, bagi penduduk yang pindah tempat tinggal.
PERUBAHAN KARTU KELUARGA (KK)
KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA DALAM KK BAGI PENDUDUK YANG MENGALAMI KELAHIRAN,
- Fotocopy KTP yang masih berlaku;
- KK Lama;
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
- Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah
PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK)
KARENA HILANG ATAU RUSAK
- Fotocopy KTP yang masih berlaku;
- Fotocopy KK yang hilang;
- Surat Keterangan Kehilangan dari Lurah/Kades setempat;
- KK yang rusak:
- Dokumen Kependudukan yang dimiliki, antara lain :
1. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga.
2. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah; atau
3. Fotocopy Kutipan Akta Perceraian.
Langganan:
Postingan (Atom)
Total Tayangan Halaman
Blog Archive
- Mei (1)
About Me
- Kecamatan Talang
- Kecamatan Talang salah satu wilayah di Kabupaten Tegal Propinsi Jawa Tengah yang meliputi 19 desa